Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Listrik Kemnaker RI
Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional.
Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :
Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas
Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa :
Pasal 7 menerangkan bahwa : Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.
Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 : Pada saat Peraturan Menteri ini (Permenaker No.12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.
Kompetensi
1. Umum
2. Khusus
A. Meningkatkan pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi :
(1) Persyaratan K3 perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di :
(2) Persyaratan K3 Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi, perlengkapan dan perlatan listrik pertama dan/atau perubahan
(3) Persyaratan K3 Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi, perlengkapan dan perlatan listrik berkala
(4) Pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan Sistem Manajemen K3 PP No.50 Tahun 2012
(5) Analisis & Pelaporan kecelakaan kerja listrik
(6) Persyaratan kesehatan kerja listrik
B. Meningkatkan pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi :
(1) Pemeriksaan, pengujian, Pengawasan, persyaratan K3 Bidang PERENCANAAN, PEMASANGAN, PEMELIHARAAN Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di :
(2) Pemeriksaan, Pengujian dan Pengawasan Persyaratan K3 untuk :
(3) Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan SMK3 PP No.50 Tahun 2012
(4) Analisis dan pelaporan kecelakaan kera listrik
(5) Pembinaan dan pengawasan persyaratan kesehatan kerja listrik
Persyaratan Peserta
Persyaratan Administrasi
Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
Untuk Keperluan Praktik Lapangan Hari ke-14, Peserta diharapkan mempersiapkan :