Sertifikasi Kemnaker RI
Latar Belakang
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari:
1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
2. Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelals B)
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)
Dasar Hukum
Dasar Hukum Petugas (Peran) Penanggulangan Kebakaran adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No.1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Keputusan Menaker RI No. 186/Men/1999 tentang unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja.
Pasal 6
3. Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker No.Kep P442/M/DJPKK/2007 tentang Lembaga Pelaksanaan Diklat K3
Tujuan Damkar Kelas C
Materi
Persyaratan Peserta