Detail Layanan

Pelatihan Petugas Kebakaran (kelas C)

Sertifikasi Kemnaker RI

Latar Belakang

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari:

1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
2. Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelals B)
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

Dasar Hukum

Dasar Hukum Petugas (Peran) Penanggulangan Kebakaran adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No.1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Keputusan Menaker RI No. 186/Men/1999 tentang unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja.

Pasal 6

  • Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang- kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
  • Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempatkerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakantenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risikobahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.
  • Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c,ditetapkan sebagai berikut:
    • Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang- kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang;
    • Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.

3. Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker No.Kep P442/M/DJPKK/2007 tentang Lembaga Pelaksanaan Diklat K3

Tujuan Damkar Kelas C

  • Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  • Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
  • Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
  • Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran
  • Memadamkan kebakaran
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  • Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja
  • Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  • Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran
  • Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran ditempat kerja

Materi

  • Peraturan Perundang-undangan K3
  • Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  • Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
  • Sarana evakuasi
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran
  • Fire Emergency Respon Plan
  • Praktek Pemadaman
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta 

  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Pendidikan Min. SMA/SLTA Sederajat
  • Sudah Bekerja dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja
  • Memiliki Email Pribadi aktif di Google
  • Dapat menggunakan Laptop/PC
  • Memiliki Laptop/PC yang telah terinstal Aplikasi Zoom
  • Memiliki Sertifikat & Lisensi Petugas Peran Kebakaran Kelas D
  • Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room di HP