Akhir-akhir ini hampir setiap hari kita mendengar terjadinya kebakaran di tempat kerja ataupun perumahan. Untuk menghindari hal tersebut pada dasarnya terdapat tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kondisi tersebut yaitu :
Tindakan Preventive yaitu tindakan yang dilakukan sebelum terjadi kebakaran dam kecelakaan kerja dengan maksud menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran
Tindakan Represive yaitu tindakan yang dilakukan pada saat terjadi kebakaran dengan maksud untuk mengurangi/memperkecil kerugian-2 yang timbul sebagai akibat dari kebakaran.
Tindakan Rehabilitative yaitu usaha-usaha yang dilakukan setelah terjadi kebakaran dengan maksud evaluasi dan menganalisa peristiwa kebakaran untuk mengambil langkah-langkah seperti : Membuat pendataan, Menganalisa tindakan-tindakan yang telah dilakukan, Menyelidiki faktor-faktor penyebab kebakaran dan kecelakaan sebagai bahan pengusutan, Pemulihan dan Penyampaian ke Publik
Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja meliputi:
Pengendalian setiap bentuk energi;
Penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi;
Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
Pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja
Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
Memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Pengurus atau Perusahaan juga wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk Pengedalian Kebakaran, Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Unit penanggulan Kebakaran yang terdiri dari :
Petugas peran kebakaran (Kelas D)
Regu penanggulangan kebakaran (Kelas C)
Koordinator unit penanggulangan kebakaran (Kelas B)
Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:
Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
Mengamankan lokasi kebakaran
Persyaratan Peserta
Sehat Jasmani dan Rohani
Pendidikan Min. SMA/SLTA Sederajat
Sudah Bekerja dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja
Memiliki Email Pribadi aktif di Google
Dapat menggunakan Laptop/PC
Memiliki Laptop/PC yang telah terinstal Aplikasi Zoom
Memiliki Kuota Internet
Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room di HP
WAJIB VAKSIN (min Dosis Pertama)
Persyaratan Administrasi
Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
Softcopy Ijazah terakhir SLTA/SMK/D3/S1
Softcopy Identitas KTP/SIM
Softcopy Pas photo 2,5 x 1,8 background warna merah 3 lembar
Softcopy Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
Hasil Swab Antigen Test di wajibkan dibawa saat Praktik dan masih berlaku tidak lebih dari 7 hari
Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya dengan memberikan Materai 10ribu dan Stempel Perusahaan
Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-3, Peserta diharapkan mempersiapkan :
Safety Shoes dipakai dari rumah
Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)
Materi
KURIKULUM
SILABI
JAM
1.NORMA K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN
DASAR - DASAR K3 DENGAN K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN
4
2. MANAJEMEN PENANGULANGAN KEBAKARAN
DASAR - DASAR MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2
3. TEORI API DAN ANATOMI KEBAKARAN I
-TEORI API DAN ANATOMI KEBAKARAN
. PRINSIP - PRINSIP PENCEGAHAN DAN
. TEKNIK PEMADAMAN KEBAKARAN
4
4. PENGENALAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
. SISTEM PROTEKSI PASIF (KOMPARTEMANISASI,DLL)
.SISTEM PROTEKSI AKTIF (APAR,HIDRAN DLL)
4
5. PROSEDUR DARURAT BAHAYA KEBAKARAN
PENGETAHUAN PROSEDUR MENGHADAPI KEBAKARAN (DASAR - DASAR IFRE EMERGENCY PROCEDURE)