Detail Layanan

Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Sertifikasi Kemnaker RI

KLS D

Akhir-akhir ini hampir setiap hari kita mendengar terjadinya kebakaran di tempat kerja ataupun perumahan. Untuk menghindari hal tersebut pada dasarnya terdapat tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kondisi tersebut yaitu :

  1. Tindakan Preventive yaitu tindakan yang dilakukan sebelum terjadi kebakaran dam kecelakaan kerja dengan maksud menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran
  2. Tindakan Represive yaitu tindakan yang dilakukan pada saat terjadi kebakaran dengan maksud untuk mengurangi/memperkecil kerugian-2 yang timbul sebagai akibat dari kebakaran.
  3. Tindakan Rehabilitative yaitu usaha-usaha yang dilakukan setelah terjadi kebakaran dengan maksud evaluasi dan menganalisa peristiwa kebakaran untuk mengambil langkah-langkah seperti : Membuat pendataan, Menganalisa tindakan-tindakan yang telah dilakukan, Menyelidiki faktor-faktor penyebab kebakaran dan kecelakaan sebagai bahan pengusutan, Pemulihan dan Penyampaian ke Publik

Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja meliputi:

  1. Pengendalian setiap bentuk energi;
  2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi;
  3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  4. Pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja
  5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  6. Memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Pengurus atau Perusahaan juga wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk Pengedalian Kebakaran, Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Unit penanggulan Kebakaran yang terdiri dari :

  1. Petugas peran kebakaran (Kelas D)
  2. Regu penanggulangan kebakaran (Kelas C)
  3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran (Kelas B)
  4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

Kompetensi Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.

25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:

  1. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
  3. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  4. Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  5. Mengamankan lokasi kebakaran

Persyaratan Peserta 

  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Pendidikan Min. SMA/SLTA Sederajat
  • Sudah Bekerja dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja
  • Memiliki Email Pribadi aktif di Google
  • Dapat menggunakan Laptop/PC
  • Memiliki Laptop/PC yang telah terinstal Aplikasi Zoom
  • Memiliki Kuota Internet
  • Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room di HP
  • WAJIB VAKSIN (min Dosis Pertama)

Persyaratan Administrasi

Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :

  • Softcopy Ijazah terakhir SLTA/SMK/D3/S1
  • Softcopy Identitas KTP/SIM
  • Softcopy Pas photo 2,5 x 1,8 background warna merah 3 lembar
  • Softcopy Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
  • Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
  • Hasil Swab Antigen Test di wajibkan dibawa saat Praktik dan masih berlaku tidak lebih dari 7 hari
  • Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya dengan memberikan Materai 10ribu dan Stempel Perusahaan

Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-3, Peserta diharapkan mempersiapkan :

  1. Safety Shoes dipakai dari rumah
  2. Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)

Materi

KURIKULUMSILABIJAM
1.NORMA K3 PENANGGULANGAN KEBAKARANDASAR - DASAR K3 DENGAN K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN4
2. MANAJEMEN PENANGULANGAN KEBAKARANDASAR - DASAR MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN2
3. TEORI API DAN ANATOMI KEBAKARAN I

-TEORI API DAN ANATOMI KEBAKARAN

. PRINSIP - PRINSIP PENCEGAHAN DAN

. TEKNIK PEMADAMAN KEBAKARAN

4
4. PENGENALAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN

. SISTEM PROTEKSI PASIF (KOMPARTEMANISASI,DLL)

.SISTEM PROTEKSI AKTIF (APAR,HIDRAN DLL)

4
5. PROSEDUR  DARURAT BAHAYA KEBAKARANPENGETAHUAN PROSEDUR MENGHADAPI KEBAKARAN (DASAR - DASAR IFRE EMERGENCY PROCEDURE)2
6. PRAKTEKPEMADAMAN DENGAN APAR/HYDRANT6
7. EVALUASI 3