Detail Layanan

AUDITOR SMK3

Sertifikasi Kemnaker RI

A. Sasaran Program Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 :

Setelah mengikuti Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 peserta mampu :

  1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  4. Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

B. Persyaratan Peserta :

  • Pendidikan Minimal D3 dibuktikan dengan Ijazah (Bukan SKL)
  • Peserta harus sudah bersertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
     
  • Peserta harus berbadan sehat
  • Memiliki Email Pribadi aktif di Google
  • Dapat menggunakan Laptop/PC
  • Memiliki Laptop/PC yang telah terinstal Aplikasi Zoom
  • Memiliki Kuota Internet
  • Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room di HP

C. Persyaratan Administrasi :

  • Pendidikan Minimal D3.
  • Peserta harus sudah pernah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI (Copy Sertifikat)
  • Softcopy Pas photo 4 x 6 background warna merah 4 lembar
  • Daftar riwayat hidup
  • Softcopy Ijazah terakhir & Identitas
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
  • Note: Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER (Tidak ada SKP. untuk SKP dikhususkan bagi Peserta dari Lembaga Audit SMK3 dan SKP di urus Mandiri ke Kemnaker RI)
  • Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya

D. Materi Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 :

Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP No.50 Tahun 2012 sebagai berikut :

  • Kebijakan SMK3 PP No.50 Tahun 2012
  • Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3
  • Review Norma K3
  • Mekanisme dan Teknik Audit SMK3
  • Interpretasi SMK3 PP 50 2012
  • Pelaksana Audit SMK3 Auditor & Badan Auditor
  • Audit Interpretasi
  • Simulasi dan Laporan Audit SMK3

E. Metode pelaksanaan Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 :
 

  • Penyampaian materi secara Online via Zoom Meeting
  • Diskusi TanyaJawab
  • Pembahasan studi kasus, dimana objek studi kasus berasal dari organisasi peserta Training dan setiap kasus diselesaikan secara kelompok
  • Kuis dan Tugas di Google Class Room
  • Presentasi kelompok