Detail Layanan

Teknisi K3 Listrik

Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Listrik Kemnaker RI

Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional.

Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :

  1. KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik 
  2. Kepdirjen No.311 Tahun 2002 Kompetensi  Teknisi K3 Listrik
  3. Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja

Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa : 

  • Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik sedangkan 
  • Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik

Kompetensi Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki Sertifikat dan Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang

A. Kompetensi

1. Umum

Dapat melakukan pekerjaan pamasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

2. Akademik

Memahami secara baik tentang :

  • Potensi bahaya listrik
  • Cara pencegahan bahaya listrik
  • Prosedur kerja selamat
  • Membaca gambar
  • Memeriksa dan menguji instalasi listrik
  • Dasar-dasar teknik kelistrikan
  • Peraturan dan standar kelistrikan

3. Keterampilan Teknik

Dapat melakukan pekerjaan dengan benar antara lain :

  • melaksanakan pekerjaan pemasangan instalasi listrik
  • malaksanakan pekerjaan perawatan instalasi listrik
  • mempergunakan alat ukur listrik
  • mengoperasikan instalasi listrik
  • mengidentifikasi dan mendeteksi bahaya listrik
  • melakukan tindakan pertolongan pertama kecelakaan listrik

B. Materi Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik

  1. Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
  2. Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
  3. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  4. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  5. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  6. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  7. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  8. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  9. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  10. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  11. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
  12. Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
  13. Identifikasi potensi bahaya listrik
  14. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik
  15. Praktek
  16. Evaluasi

C. Persyaratan Peserta 

  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Pendidikan Min. SMK Bidang Teknik atau yg sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun bidang kelistrikan
  • Sudah Bekerja dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja
  • Memiliki Email Pribadi aktif di Google
  • Dapat menggunakan Laptop/PC
  • Memiliki Laptop/PC yang telah terinstal Aplikasi Zoom
  • Memiliki Kuota Internet
  • Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room di HP
  • WAJIB VAKSIN (min Dosis Pertama)

D. Persyaratan Administrasi

Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :

  • Softcopy Ijazah terkakhir SLTA/SMK/D3/S1
  • Softcopy Identitas KTP/SIM
  • Softcopy Pas photo 2 x 3 background warna merah 3 lembar
  • Softcopy Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
  • Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
  • Hasil Rapid Test di wajibkan dibawa saat Praktik dan masih berlaku tidak lebih dari 7 hari
  • Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya
  • WAJIB VAKSIN (min Dosis Pertama)

Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-5, Peserta diharapkan mempersiapkan :

  1. Safety Shoes dipakai dari rumah
  2. Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)

E. Metode Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik

  1. Penyampaian materi secara Online via Zoom Meeting
  2. Diskusi dan Pembahasan Studi Kasus
  3. Praktek Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik
  4. Ujian Online di temank3.id

F. Instruktur

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari KemnakeRI dan Praktisi serta Akademisi (Dosen) yang berpengalaman lebih dari 15 tahun dibidang kelistrikan.