Pembinaan & Sertifikasi Basic K3 Rumah Sakit
Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit, pengunjung/ pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit harus mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar.
Selain dituntut mampu memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, Rumah Sakit juga dituntut harus melaksanakan dan mengembangkan program K3 di Rumah Sakit (K3RS) seperti yang tercantum dalam buku Standar Pelayanan Rumah Sakit dan terdapat dalam instrument akreditasi Rumah Sakit.
Dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165: “Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal tersebut maka pengelola tempat kerja di Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan kerja
disamping keselamatan kerja.
Persyaratan Peserta :
• Min Pend. SMA/Sederajat
• Full Tatap Muka
• Wajib Swab Antigen (min. dosis pertama)