Pembinaan & Sertifikasi Petugas K3 Kimia Kemnaker RI
Tahukah teman-teman Penggiat K3 setiap menggunakan Bahan Kimia Berbahaya (BKB) memiliki Potensi Risiko Berbahaya seperti Keracunan, Kebakaran dan Peledakan sehingga terjadi kerugian pada manusia dan aset perusahaan. Yang dimaksud Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.
Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) KepMenenaker No.187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya terdiri dari:
a. Bahan beracun;
b. Bahan sangat beracun;
c. Cairan mudah terbakar;
d. Cairan sangat mudah terbakar;
e. Gas mudah terbakar;
f. Bahan mudah meledak;
g. Bahan reaktif;
h. Bahan oksidator
Penggunaan Bahan Kimia di atas menyebabkan Potensi Bahaya Besar dan Menengah. Untuk menentukan perusahaan masuk kategori Bahaya Besar ataupun Menengah yaitu berdasarkan Nama, Kriteria serta Nilai Ambang Kuantitas (NAK) Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja yang dilakukan oleh Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat melalui Pemeriksaan dan Pengujian.
Nilai Ambang Kuantitas yang dimaksud terdiri dari :
Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) di atas dan bahan kimia yang mudah meledak atau reaktif dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai Potensi Bahaya Besar
Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas sama atau lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK) di atas dan bahan kimia yang mudah meledak atau reaktif sebagai perusahaan yang mempunyai Potensi Bahaya Menengah
Tujuan Pembinaan dan Sertifikasi
Perusahaan yang dikategorikan mempunyai Potensi Bahaya Besar, WAJIB Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
Perusahaan yang dikategorikan mempunyai Potensi Bahaya Menengah, WAJIB Mempunyai petugas K3 Kimia dengan sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 1 (satu) orang, dan apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Persyaratan Peserta :