Jadwal Pembinaan Penanggulanagan Kebakaran (Kls D) Blended Training tgl 18 - 20 Februari 2025
LINK PENDAFTARAN PELATIHAN : https://k3wellwinnusantara.com/pendaftaran-online
Biaya Pelatihan : Rp.4.250.000,-
A. Pendaftaran
Kota Medan Hp : 0813 7120 6060
JakartaHP : 0852 3696 6260
Pekanbaru Hp : 0853 7411 8069
Padang Hp : 0852 7488 4455
Pusat Panggilan Hp : 0852 6332 8700
Kota Medan Tanggal :
Kota Jakarta Tanggal :
Kota Padang Tanggal : 18 -20 Februari 2025
Kota Pekanbaru Tanggal :
D. Biaya Registrasi : Rp.2.000.000,-
Akhir-akhir ini hampir setiap hari kita mendengar terjadinya kebakaran di tempat kerja ataupun perumahan. Untuk menghindari hal tersebut pada dasarnya terdapat tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kondisi tersebut yaitu :
- Tindakan Preventif merupakan tindakan yang dilakukan sebelum terjadi kebakaran dan kecelakaan kerja dengan tujuan menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran
- Tindakan Represif yaitu tindakan yang dilakukan pada saat terjadi kebakaran dengan tujuan untuk mengurangi/memperkecil kerugian-2 yang timbul akibat kebakaran.
- Tindakan Rehabilitatif yaitu usaha-usaha yang dilakukan setelah terjadi kebakaran dengan tujuan evaluasi dan menganalisis peristiwa kebakaran untuk mengambil langkah-langkah seperti : Membuat pendataan, Menganalisa tindakan-tindakan yang telah dilakukan, Menyelidiki faktor-faktor penyebab kebakaran dan kecelakaan sebagai bahan pengusutan, Pemulihan dan Penyampaian ke Publik
Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan mendinginkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja. Kewajiban mencegah, mengurangi dan mendinginkan kebakaran di tempat kerja meliputi:
- Pengendalian setiap bentuk energi;
- Penyediaan sarana deteksi, alarm, embung dan sarana evakuasi;
- Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
- Pembentukan unit penanggalan kebakaran di tempat kerja
- Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
- Memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Pengurus atau Perusahaan juga wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Pengedalian Kebakaran, Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Unit penanggulan Kebakaran yang terdiri dari :
- Petugas peran kebakaran (Kelas D)
- Peraturan Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
- Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)
Kompetensi Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
- Mengarahankan evakuasi orang dan barang;
- Mengadakan koordinasi dengan institusi terkait;
- Mengamankan lokasi kebakaran
Persyaratan :
1. Pendidikan Min : SMA/sederajat