Detail Berita

Jadwal Pembinaan Penanggulanagan Kebakaran (Kls D) Blended Training tgl 23 -25 Januari 2025

LINK PENDAFTARAN PELATIHAN : https://k3wellwinnusantara.com/pendaftaran-online 

Biaya Pelatihan                       : Rp.4.250.000,-

A. Pendaftaran 

Kota Medan Hp : 0813 7120 6060

JakartaHP : 0852 3696 6260

Pekanbaru Hp : 0853 7411 8069

Padang Hp : 0852 7488 4455

Pusat Panggilan Hp : 0852 6332 8700

Kota Medan Tanggal : 

Kota Jakarta Tanggal : 

Kota Padang Tanggal : 24 - 26 Oktober 2024

Kota Pekanbaru Tanggal :   

D. Biaya Registrasi                         : Rp.2.000.000,-

 

Akhir-akhir ini hampir setiap hari kita mendengar terjadinya kebakaran di tempat kerja ataupun perumahan. Untuk menghindari hal tersebut pada dasarnya terdapat tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kondisi tersebut yaitu :

  1. Tindakan Preventif yaitu tindakan yang dilakukan sebelum terjadi kebakaran dan kecelakaan kerja dengan tujuan menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran
  2. Tindakan Represif yaitu tindakan yang dilakukan pada saat terjadi kebakaran dengan tujuan untuk mengurangi/memperkecil kerugian-2 yang timbul akibat kebakaran.
  3. Tindakan Rehabilitatif yaitu usaha-usaha yang dilakukan setelah terjadi kebakaran dengan maksud evaluasi dan menganalisis peristiwa kebakaran untuk mengambil langkah-langkah seperti : Membuat pendataan, Menganalisa tindakan-tindakan yang telah dilakukan, Menyelidiki faktor-faktor penyebab kebakaran dan kecelakaan sebagai bahan pengusutan, Pemulihan dan Penyampaian ke Publik

Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan mendinginkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja. Kewajiban mencegah, mengurangi dan mendinginkan kebakaran di tempat kerja meliputi:

  1. Pengendalian setiap bentuk energi;
  2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, embung dan sarana evakuasi;
  3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  4. Pembentukan unit penanggalan kebakaran di tempat kerja
  5. Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  6. Memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Pengurus atau Perusahaan juga wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Pengedalian Kebakaran, Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Unit penanggulan Kebakaran yang terdiri dari :

  1. Petugas peran kebakaran (Kelas D)
  2. Peraturan Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
  3. Unit Koordinator Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
  4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

Kompetensi Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.

25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:

  1. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
  3. Mengarahankan evakuasi orang dan barang;
  4. Mengadakan koordinasi dengan institusi terkait;
  5. Mengamankan lokasi kebakaran

Persyaratan :

1. Pendidikan Min : SMA/sederajat