LINK PENDAFTARAN PELATIHAN : https://k3wellwinnusantara.com/pendaftaran-online
Biaya Pelatihan : 4.500.000,-
A. Pendaftaran :
Kota Medan Hp : 0813 7120 6060
Jakarta HP : 0852 3696 6260
Pekanbaru Hp : 0853 7411 8069
Padang Hp : 0852 7488 4455
Call Center Hp : 0852 6332 8700
Kota Medan Tanggal :
Kota Jakarta Tanggal :
Kota Padang Tanggal : 12 - 14 September 2024
Kota Pekanbaru Tanggal : 12 - 14 September 2024
D. Biaya Registrasi : Rp.2.000.000,-
Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan yang memiliki perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada ditempat kerja tersebut menjadi cedera atau meninggal dunia atau kerusakan harta benda.
Dalam keseharian tentu saja kita sering melihat tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian tertama pada pekerjaan konstruksi bangunan. Bagi kita yang melihat saja pasti terbesit rasa takut terhadap risiko kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi. Jika terjadi kecelakaan kerja maka bukan hanya tenaga kerja yang mengalami kerugian karena cedera bahkan bisa meninggal duni namun juga berdampak kepada pemilik usaha atau perusahaan yang memepekerjakan tenaga kerja tersebut.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur standar keselamatan kerja melalui UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Untuk melaksanakan perintah Undang-Undang tersebut, Menteri Tenaga Kerja kemudian menerbitkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Bekerja Pada Ketinggian.
Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 2 atau yang biasa dikenal dengan TKBT 2 adalah program yang disiapkan untuk tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian. Melalui pelatihan TKBT 2 ini diharapkan para tenaga kerja mampu memahami dan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Ketinggian.
Pada serangkaian kegiatan pelatihan TKBT 2 nantinya pada peserta akan diberikan bekal pengetahuan tentang K3 di ketinggian (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kemudian akan ada sesi post test dan praktik untuk menilai tingkat kompetensi peserta dalam menerapkan K3 bekerja pada ketinggian, jika dinyatakan lulus maka peserta berhak menerima Sertifikat dan Lisensi K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 2 yang diterbitkan oleh Kemnaker RI.
Sertifikat TKBT 2 ini menjadi butki bahwasanya tenaga kerja tersebut sudah memenuhi persyaratan K3 untuk bekerja pada ketinggian dan menjadi syarat mutlak bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian.
Materi pada pelatihan TKBT 2 ini berdasarkan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam mengatur standar K3 bekerja pada ketinggian baik itu melalui Undang-Undang, Permenaker, Kepdirjen dan sejenisnya.
Adapun secara umum materi yang akan disampaikan pada pelatihan TKBT 2 adlah sebagai berikut:
Adapun beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan para peserta pelatihan TKBT 2 ini adalah sebagai berikut: